Membincang Ulang Penataan Tanah Pasca Perang Jawa 1830

Membincang Ulang Penataan Tanah Pasca Perang Jawa 1830

Pasca perang Jawa 1825-1830, tatanan kehidupan masyarakat berubah. Pemerintah kolonial Belanda melakukan intervensi terhadap ruang agraria kraton Surakarta dan Yogyakarta. Intervensi itu berakhir dengan penandatanganan perjanjian Klaten pada tanggal 27 September 1830. Salah satu arsip pertanahan yang penting terkait peristiwa tersebut adalah naskah Siti Dhusun.

SIGARDA INDONESIA bersama Kang Rendra Agusta dari SRADDHA INSTITUTE dalam Beranda #15 akan membincangkan SITI DHUSUN PASCA 1830 MASEHI. Dipandu oleh Linda Tiya Wati dan Mochammad Ghufron, mahasiswa Universitas Negeri Malang.

Waktu: Jul 6, 2022 18:45 WIB

Membincang Ulang Penataan Tanah Pasca Perang Jawa 1830

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *