Sejengkal tanah dan Semekarnya Payung: Sebuah Catatan Diskusi Publik FKY 2022

Dua konsep pengelolaan dan penguasaan tanah yang awam kita ketahui dalam masyarakat Jawa. “Sak dhumuk bathuk, sanyari bumi, bakal dilabuhi nganti mati”. Tanah menjadi hal yang sangat krusial sejak manusia memiliki kesadaran spasial. Berangsur-angsur pandangan tersebut memicu privatisasi tanah, bahkan penguasaan mutlak tanah dimiliki oleh satu penguasa. Raja sebagai patron, membagi-bagi tanah sebagai bentuk kuasanya kepada rakyat (client).

Zaman berubah, pengelolaan tanah tak lagi menjadi milik privat melainkan milik “state”, diawasi pengelolaannya oleh lembaga tertentu semisal Buminata sampai Reksasiti.Secara khusus, di Jawa juga bergeser pengelolaannya dari cacah ke tanah, lengkap dengan perubahan aturan-aturan. Salah satu yang menarik dalam penguasaan tanah di Jawa justru berangkat dari mitos semisal Ajisaka meminta tanah selebar ikat kepalanya, Murjangkung meminta tanah selebar kulit lembu, dan kisah “babad-babad lainnya”.

Sejengkal tanah dan Semekarnya Payung: Sebuah Catatan Diskusi Publik FKY 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *